Secara hukum barang adalah:
a. tiap benda yang dapat menjadi obyek hak milik.
b. tiap hak yang dapat menjadi obyek hak milik.
Hukum perlekatan:
segala sesuatu dianggap sebagai bagian dari barang selama melekat pada barang itu.
Misal:
- Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama belum dapat ditagih, (uang sewa, iuran usaha, bunga uang dan bunga-bunga yang harus dibayar).
- Hasil alami (segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah; segala sesuatu yang dihasilkan/dilahirkan oleh binatang-binatang).
- Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah.
Pembagian Barang:
A. Barang bertubuh dan tidak bertubuh:
a.Barang bertubuh: bisa dipegang, dilihat. Misal:mobil, buah, tanah.
b.Barang yang tidak bertubuh: tidak terlihat, tidak dapat dipegang. Misal:angin, listrik, gas.
B. Barang bergerak dan barang tidak bergerak
Barang bergerak: karena sifatnya yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan, seperti: meja, jam tangan, cincin, sepeda motor, kapal, mangga, kripik, senter.
Barang bergerak menurut undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil
2. hak pakai barang-barang bergerak;
3. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
4. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
5. sero/kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
Barang tidak bergerak:
tidak dapat dipindahkan, melekat pada bumi/lokasi, contoh:
- tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
- penggilingan
- pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang
- tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
- kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
- pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
Barang tak bergerak karena tujuan, misal:
- Pada pabrik: barang hasil pabrik, penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- Pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- Pada pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
- Pada runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
- semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya, yang jika dilepas akan merusak barang tersebut.
Hak-hakĀ yang bisa melekat pada barang tak bergerak:
1. hak pakai hasil
2. hak pakai barang tak bergerak;
3.. hak pengabdian tanah;
4. hak numpang karang;
5. hak guna usaha;
6. bunga tanah, baik uang maupun barang;
7. hak sepersepuluhan;
8. bazar/pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
9. gugatan guna menuntut pengembalian/penyerahan barang tak bergerak.